Relaksasi PBB hingga Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diberikan untuk Warga Jakarta, Ini Rinciannya
Pramono berharap relaksasi pajak daerah dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan meringankan pelaku usaha dari beban himpitan ekonomi saat ini.
IDXChannel - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menandatangani sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah. Relaksasi berlaku mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Reklame.
"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pramono berharap relaksasi pajak daerah dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan meringankan pelaku usaha dari beban himpitan ekonomi saat ini.
Pertama, relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk pemberian hak baru Pertama dari pengelolaan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini, kata dia, berpihak pada keluarga muda dan generasi muda.
"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ujar Pramono.
Kedua, pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, pengurangan hanya 50 persen dan sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen.
"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," kata dia.
Ketiga, pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.
Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan pajak reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya.
Dengan ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai.
Kelima, kendaraan bermotor yang nilai jualnya atau nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB di atas harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB, pajak kendaraan bermotor, dengan menggunakan harga pasar.
"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," kata dia.
(NIA DEVIYANA)