Rencana Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
Hal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalan memerangi korupsi untuk menutup celah kerugian negara.
IDXChannel - Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) yang disebut-sebut sebagai jalan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke skema legal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek penegakan hukum.
Hal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalan memerangi korupsi untuk menutup celah kerugian negara.
Wacana kebijakan ini dapat menggeser pendekatan pidana menjadi kompromi administratif. Mereka juga mengingatkan, apabila regulasi tersebut disahkan, dapat berisiko munculnya praktik koruptif baru sekaligus menciptakan wilayah abu-abu yang berujung pada kriminalisasi di masa mendatang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara mengatakan, penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi.
Dia mengingatkan bahwa semangat reformasi birokrasi selama ini adalah penyederhanaan aturan dan proses, karena struktur yang rumit kerap menjadi ladang kompromi dan transaksi gelap.
“Ketika ada layer (cukai) baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” kata dia, Rabu (6/5/2026).
Dia menyoroti potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif.
Menurutnya, produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan tunduk pada sanksi pidana. Jika negara justru membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, maka muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas.
Dia juga mempertanyakan logika kebijakan yang lebih dulu memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal, namun pemerintah akan kembali menutup celah apabila pelanggaran masih terjadi di kemudian hari. Penegakan hukum baru kembali ditegakkan setelah pelanggaran terjadi, bukan dicegah sedini mungkin.
“Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang? Kenapa harus menunggu?” katanya.
Apabila penegakan hukum pidana dilemahkan dengan pendekatan kompromi, maka sama saja pemerintah memberi kesempatan untuk pelaku pidana terus melanggar, sehingga tujuan besar kebijakan cukai malah tidak akan tercapai.
Dalam konteks adanya dugaan jaringan mafia cukai dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan yang lunak justru menghambat upaya membongkar kejahatan terorganisir.
“Ketika instrumen hukum yang sudah ada tidak dijadikan prioritas, ini menjadi pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap penegakan hukum,” katanya.