News

Resmi, AHY Sebut ASN Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran

Iqbal Dwi Purnama 01/03/2025 15:03 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menerapkan Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran.

Resmi, AHY Sebut ASN Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menerapkan Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat pada saat musim libur Lebaran 2025. Mengingat, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan hari Raya Nyepi serta cuti bersama.

"Kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara Flexible Work Arrangement (FWA), atau dulu sering dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA)," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini bisa membuat para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal. Sehingga, volume perjalanan tidak terkonsentrasi pada satu hari tertentu, biasanya menjelang hari Lebaran.

"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik Lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan Work From Anywhere atau Flexible Work Arrangement," kata dia.

Dia menambahkan, masyarakat yang bepergian menjelang Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal, dan mengalami peningkatan jika dibandingkan periode tahun lalu. Namun, AHY belum mengetahui pasti angka prediksi lonjakan yang terjadi karena masih dalam kajian Kementerian Perhubungan.

Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, WFA jelang Lebaran diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola Flexible Working Arrangement (FWA) adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu lima hari kerja dalam seminggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

(Dhera Arizona)

SHARE