News

Respons SYL saat Ditanya Hakim Ada Pengumpulan Dana dari Pejabat Kementan untuk Dirinya

Achmad Al Fiqri 24/06/2024 12:38 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengklaim tak mengetahui adanya pengumpulan dana dari perjabat Eselon I Kementan.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengklaim tak mengetahui adanya pengumpulan dana dari perjabat Eselon I Kementan. (Achmad Al Fiqri/MPI)

IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim tak mengetahui adanya pengumpulan dana dari perjabat Eselon I Kementan.

Pengumpulan dana itu  dilakukan oleh Momon Rusmono dan Kasdi Subagyono saat menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

Hal itu diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pengetahuan SYL terkait adanya pengumpulan dana dari pejabat Eselon I Kementan yang dilakukan oleh Momon Rusmono saat menjabat sebagai Sekjen Kementan.

"Saat masih jaman Momon Rusmono sekjennya, apakah saudara pernah dengar ada sharing pengumpulan dana dari para Eselon I," tanya Pontoh kepada SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Merespon pertanyaan itu, SYL mengklaim tak tahu menahu ihwal kabar tersebut. Dia mengaku baru mendengar adanya pengumpulan dana daej pejabat Eselon I Kementan dalam persidangan.

"Saya tidak pernah dengar, saya baru dengar ada pengumpulan setelah ada persidangan. Saya disumpah," kata SYL.

"Saudara tidak dengar?" tanya Hakim Pontoh

"Tidak pernah," respon SYL.

"Saudara ndak memerintahkan?" tanya Hakim Pontoh.

"Tidak pernah," tegas SYL dengan nada agak sedikit meninggi.

Kemudian, Hakim Pontoh pun mempertanyakan adanya pengumpulan dana dari oejabat Eselon I Kementan yang dilakukan oleh Kasdi Subagyono saat menjabat Sekjen Kementan.

"Kemudian setelah saudara Kasdi dilantik sebagai sekjen, apa saudara masih dengar ada pengumpulan atau sharing pengumpulan uang dari para pebabat eselon I untuk kepentingan saudara? Pernah saudara dengar itu setelah Kasdi dilantik sekjen?" tanya Hakim Pontoh.

"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini Yang Mulia. Sebelumnya tidak," jawab SYL.

SYL pun menegaskan bahwa Kasdi merupakan sosok yang profesional dan akademis. Dia pun menilai Kasdi merupakan taat pada aturan. Apalagi, Kasdi kerap menjadi imam SYL saat sedang bersembayang.

"Saya ingin garis bawahi yang mulia, izin tambahkan. Sekjen ini, Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia  patuh pada aturan, dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembayang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," kata SYL.

"Jadi saudara ndak pernah perintahkan sekjen?" tanya Hakim Pontoh.

"Saya kira tidak, insyaAllah tidak," kata SYL.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(NIY)

SHARE