Revisi Undang-Undang Minerba, Baleg DPR Akan Atur Ormas hingga Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Baleg DPR RI menginisiasi rapat untuk membahas RUU Minerba. Ada dua alasan pihaknya merevisi UU Minerba.
IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menginisiasi rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), pada Senin (20/1/2025).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada dua alasan pihaknya merevisi UU Minerba. Pertama, Baleg DPR RI ingin mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah yang kedua adalah, ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara," kata Doli saat ditemui di sela-sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Dia menambahkan, pihaknya hendak merumuskan kembali Pasal 33 UU 1945 dengan lebih konkret dengan menyusun revisi UU Minerba yang di dalamnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dipegang oleh ormas, perguruan tinggi, dan UMKM.
"Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP). Nah sekarang itu kita mau angkat," kata Doli.
"Jadi diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," katanya.
Doli melanjutkan, Baleg DPR RI ingin membuat regulasi yang sempurna dalam merevisi UU Minerba, baik dari sisi materiil maupun prosedural. Dia mengaku tak ada perdebatan sengit dari para legislator dalam membahas RUU tersebut.
"Jadi sebenarnya tidak ada perdebatan yang terlalu serius, cuman kita sepakat tadi kita cari cara yang memang memenuhi tadi materiil dan prosedural dalam pelaksanaan pembahasan undang-undang ini," kata Doli.
Doli menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan beleid RUU Minerba bisa dibawa ke Paripurna yang digelar pada Selasa (21/1/2025).
(Nur Ichsan Yuniarto)