Revisi UU Sisdiknas Bakal Muat Putusan MK soal SD-SMP Gratis
Seluruh pemangku kepentingan dipandang perlu menyusun peta jalan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.
IDXChannel – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis. Dia menuturkan, putusan ini akan dimuat ke dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," kata Lalu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (29/5/2025).
Di sisi lain, dia mengatakan, perlu ada revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah (BOS). Menurutnya, BOS juga bisa disalurkan pada sekolah swasta.
Menurut dia, revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh. Seluruh pemangku kepentingan dipandang perlu menyusun peta jalan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.
"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk tidak memungut biaya pada pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta.
Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendidikan dasar yang dimaksud terdiri dari sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
(Ahmad Islamy Jamil)