IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, dirinya belum secara utuh membaca salinan putusan tersebut.
Namun, dia tetap akan meminta arahan dari presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini.
"Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar aja dari berita, kita juga belum baca putusannya. Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan dari Presiden," kata Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Saat disinggung perihal kesiapan pemerintah dari sisi anggaran terhadap kebijakan baru ini, kata Hasan hal tersebut bisa dijawab oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemen Dikdasmen)
"Coba tanya ke Kemen Dikdasmen," kata dia.