News

RI Darurat Gagal Ginjal, Dokter Ungkap Kandungan Ini Bersifat Racun

Kevi Laras 20/10/2022 09:11 WIB

Ada dua kandungan beracun yang bisa merusak ginjal anak. Kedua zat tersebut juga merupakan temuan dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

RI Darurat Gagal Ginjal, Dokter Ungkap Kandungan Ini Bersifat Racun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Dokter spesialis anak RS Pondok Indah dr Robert Soertandio mengungkap, ada dua kandungan beracun yang bisa merusak ginjal anak. Kedua zat tersebut juga merupakan temuan dari organisasi kesehatan dunia (WHO).


"Berkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal yang banyak menyebabkan kematian pada anak. substansi yang dicurigai menjadi pemicu saat ini menurut WHO adalah zat yang terkandung dalam sebagian obat sirup," ungkap dia kepada MNC Portal, Rabu (19/10/2022)


Saat ini Indonesia tengah diterpa dengan penyakit misterius yaitu gangguan ginjal akut pada anak. Penyebabnya pun belum diketahui pasti, sehingga mengkhawatirkan semua orang, terutama orang tua.

Melihat ini Robert mengungkapkan ada dua kandungan yang bersifat toksik (beracun). Dugaan saat ini yaitu obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, bila dikonsumsi secara berlebihan bisa merusak ginjal. Meskipun situasi saat ini dikatakan masih inkonklusif atau belum bisa disimpulkan.

"Meskipun banyak penyebab lain seperti infeksi masih bisa, jadi penyebab pasti gangguan ginjal ini masih inkonklusif zat yang dicurigai menjadi penyebab atau pemicu adalah etilen glikol dan dietilen glikol," jelas dia. 

"Zat ini (etilen glikol dan dietilen glikol) yang bersifat toksik atau beracun dan berpotensi fatal pada ginjal," ujarnya.

Sehubungan dengan ini, Kementerian Kesehatan pun sudah mengeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Dalam rinciannya tertulis jelas bahwa toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirup. 

Hal ini menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak. "Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022)

(SLF)

SHARE