News

Ribuan Hakim Gelar Aksi Cuti Bersama, PN Jaksel Dipastikan Tetap Beroperasi

Ari Sandita 07/10/2024 10:46 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap beroperasi meski ada aksi cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim se-Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap beroperasi meski ada aksi cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim se-Indonesia. (Ari Sandita/MPI)

IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap beroperasi meski ada aksi cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim se-Indonesia.

Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto mengatakan, PN Jakarta Selatan bakal tetap melayani masyarakat berkaitan, baik tentang pengurusan berkas di PTSP maupun persidangan meski ada aksi cuti bersama ribuan hakim di Indonesia.

"Layanan publik tetap berjalan," kata Djumyanto, Senin (7/10/2024).

Dia menambahkan, layanan PTSP hingga persidangan tetap dilakukan sebagaimana biasanya.

Meski untuk persidangan, hanya dilakukan pada sidang tertentu saja seperti sidang yang tak bisa ditunda atau sidang dengan terdakwa yang masa penahanannya sudah mau habis.

"Misalkan sidang yang masa penahanan terdakwanya mepet, itu kan tidak boleh ditunda, tetap harus jalan," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya pun tak melarang jika ada hakim yang melakukan cuti lantaran sudah menjadi haknya. Namun, biasanya hakim yang hendak cuti lebih dahulu menunda persidangan saat menjalani sidang sebelumnya.

"Cuti kan haknya para hakim, jadi dikembalikan lagi pada hakim sendiri. Kalau mau mengajukan cuti, pimpinan tidak melarang," katanya.

Sebelumnya, muncul seruan aksi Hakim Cuti Bersama serentak se-Indonesia.

Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto mengatakan, aksi ini dilakukan karena sudah 12 tahun gaji atau tunjangan hakim karier dan 11 tahun hakim ad hoc tidak naik.

Sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 6-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut. Seruan tersebut merupakan bagian dari ekspresi para hakim dalam menyampaikan aspirasinya.

"Sebagaimana respons pimpinan IKAHI, maka apa yg diserukan oleh para hakim dengan berbagai cara atau ekspresi tentu menjadi bagian dari aspirasi sah anggota IKAHI yang wajib didengar dan ditanggapi dengan bijaksana," kata Djuyamto, Kamis (26/9/2024).

"Tentu selanjutnya aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi," katanya.

IKAHI, kata Djuyamto, sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim terkait kesejahteraan tersebut. Namun, katanya, belum memperoleh hasil yang baik.

"Dan sebetulnya pimpinan IKAHI maupun MA sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim soal jaminan kesejahteraan ini, namun belum memperoleh hasil konkret," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE