News

Ribuan Motor di Gudang Jaksel Ilegal, Dibeli Pakai KTP Orang Lain

Jonathan Simanjuntak 11/05/2026 17:36 WIB

Gudang yang dikelola PT Indo Bike 26 itu diduga menggunakan KTP milik orang lain secara ilegal untuk memperoleh motor.

Ribuan Motor di Gudang Jaksel Ilegal, Dibeli Pakai KTP Orang Lain

IDXChannel - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan sepeda motor ilegal hasil tindak kejahatan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Gudang yang dikelola PT Indo Bike 26 itu diduga menggunakan KTP milik orang lain secara ilegal untuk memperoleh motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan perusahaan tersebut memakai data pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman atau kredit kendaraan di dealer. Setelah motor didapat, cicilan tidak dibayarkan.

"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," kata Iman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Polisi masih mendalami cara perusahaan memperoleh data KTP tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan data didapat melalui penipuan, pemalsuan, maupun akses ilegal.

"Sehubungan penggunaan data pribadi atau KTP, kita masih melakukan pendalaman sumber perolehan KTP tersebut. Apakah diperoleh dari sumber yang legal atau secara ilegal baik itu penipuan pemalsuan atau ilegal akses. Kami sedang melakukan itu," jelas dia.

Iman menambahkan, motor hasil tindak kejahatan itu dijual ke luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan yang beroperasi sejak 2022 tersebut diduga telah menjual sekitar 99 ribu unit motor.

Total potensi kerugian negara dari penjualan atau ekspor puluhan ribu unit motor itu ditaksir mencapai Rp177 miliar. Angka tersebut dihitung dari potensi pajak yang hilang apabila transaksi dilakukan secara tidak sah.

"Penjualan khusus diekspor ke luar negeri. kemudian awal pengungkapan ini kami memperoleh informasi terlebih dahulu, kemudian kami lakukan pendalaman dan ketika dilakukan upaya penegakan hukum, ditemukan sebagaimana yang kami informasikan tadi," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE