News

Rincian Harta Kekayaan Staf Administrasi KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan di Pemkab Pemalang

Nur Khabibi 09/08/2026 14:51 WIB

Dias memiliki kekayaan Rp761,60 juta. Jumlah tersebut ia laporkan pada 19 Februari 2026.

Rincian Harta Kekayaan Staf Administrasi KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan di Pemkab Pemalang. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Merujuk pada lama elhkpn.kpk.go.id, Dias memiliki kekayaan Rp761,60 juta. Jumlah tersebut ia laporkan pada 19 Februari 2026. Nilai kekayaan Dias mayoritas berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kendal senilai Rp490 juta. 

Kemudian, ia mencatatkan kepemilikan Honda Vario 2015 Rp4,5 juta, Honda CB150R 2015 Rp5,5 juta, dan Suzuki Baleno 2023 Rp205 juta. Total nilai harta berupa alat transportasi dan mesin Dias Rp215 juta. 

Harta berikutnya berupa harta bergerak lainnya Rp4,5 juta, kas dan setara kas Rp57,1 juta. Ia juga mencantumkan utang Rp5 juta. Dengan demikian, kekayaan yang bersangkutan berada di angka Rp761,60 juta.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. 

Uang tersebut diantaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. 

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(Nadya Kurnia)

SHARE