Rokok Dilarang Dijual Eceran, Pedagang Asongan Protes
Pemerintah melarang rokok dijual eceran atau batangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
IDXChannel - Pemerintah melarang rokok dijual eceran atau batangan. Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Zulfikar (30), salah satu pedagang asongan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut. Pasalnya, selama ini banyak masyarakat yang membeli rokok batangan ketimbang satu bungkus.
Dia menilai, aturan tersebut bakal menekan tak hanya omzet, melainkan margin usahanya. Meski tak merinci keuntungannya, dia mengungkapkan penjualan rokok secara eceran jauh lebih menguntungkan daripada menjual bungkusan.
“Pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalo beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya, nggak banyak,” ujarnya kepada IDX Channel, Minggu (4/8/2024).
Menurut Zulfikar, aktivitas sehari-harinya yang berjualan rokok selama ini tak menentu omzetnya. Dengan adanya aturan ini, dia khawatir uang yang diperolehnya semakin sedikit.
Selain melarang penjualan eceran, PP 28/2024 juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan atau tempat bermain anak. Soal ini, Zulfikar tak protes.
“Kalau di kawasan sekolah bisalah diatur ya, tapi kalau aturan penjualan (eceran) itu berpengaruh banget ke omzet sih,” katanya.
PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan memicu polemik di masyarakat. PP tersebut memperketat penjualan dan pembelian rokok. Beberapa ketentuan tersebut mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
(Rahmat Fiansyah)