IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan larangan rokok dijual secara eceran. Kebijakan tersebut dinilai berdampak negatif bagi emiten rokok, terutama tier-1 seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HSMP).
Dalam risetnya, analis CGSI Sekuritas, Jason Chandra dan Elizabeth Noviana menulis kebijakan larangan penjualan rokok eceran menjadi aturan yang paling signifikan dampaknya dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan lain seperti label peringatan yang lebih besar pada bungkus rokok, larangan penjualan rokok dari institusi pendidikan, dan larangan menjual pada anak di bawah umur dan wanita hamil.
"Penjualan rokok batangan sangat umum dilakukan dalam perdagangan umum (GT) di Indonesia. Penjualan GT menyumbang 70-80 persen dari total penjualan rokok di Indonesia pada tahun fiskal 2017, berdasarkan estimasi Nielsen," katanya, Jumat (2/8/2024).
Jason dan Elizabeth menilai, HMSP dan GGRM sangat terdampak karena mayoritas konsumen atau sekitar 60 persen membeli rokok premium seperti A Mild dan DSS (HMSP) dan Filter (GGRM), dan Super (Djarum) secara eceran dibandingkan membeli satu bungkus langsung.
"Dalam skenario terburuk, kami memperkirakan bahwa 22-24 persen dari pendapatan tahunan GGRM dan HMSP berpotensi terpengaruh oleh larangan tersebut," katanya.