RUU BUMN Bakal Disahkan di Rapat Paripurna DPR Besok
RUU BUMN banyak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
IDXChannel - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi UU di dalam paripurna yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025."RUU BUMN akan disahkan besok," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Lebih lanjut, Dasco berkata, RUU BUMN banyak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia tidak menjelaskan detail poin yang diubah untuk menjalani putusan MK itu.
"Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN," kata Dasco.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan
10. Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)