News

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Praktisi Dorong Kawal Aturan Turunannya

Kiki Oktaliani 11/07/2023 23:30 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Praktisi Dorong Kawal Aturan Turunannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 

Sepanjang pembahasannya, RUU Kesehatan ini mengalami banyak penolakan dari berbagai pihak khususnya dari lima Organisasi Profesi (OP) Indonesia.

Kelima Organisasi Profesi yang dimaksud adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan juga Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara sekaligus Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Profesor Tjandra Yoga Aditama, menanggapi keputusan yang diambil oleh DPR ini. 

Menurut Profesor Tjandra terdapat dua kemungkinan yang terjadi setelah disahkan menjadi Undang-Undang. Di mana kemungkinan pertamanya adalah jaminan untuk melaksanan UU dan mengawalnya secara baik.

"Melaksanakan Undang-Undang, dan untuk ini pasti akan perlu berbagai turunan peraturannya. Berbagai peraturan untuk pelaksanaan Undang-Undang perlu dikawal secara baik agar isinya tepat dan akan memberi manfaat maksimal bagi kesehatan bangsa kita," kata Profesor Tjandra, Selasa (11/7/2023).

Profesor Tjandra menambahkan, berbagai peraturan sebagai turunan UU bisa menjadi sangat penting dan besar perannya, hal tersebut dikarenakan berbagai aturan itulah yang secara langsung menjadi acuan kegiatan di lapangan sehari-hari.

"Sesuai aturan yang ada maka tentu kalau ada yang ingin menantang pasal-pasal dalam UU maka dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Profesor Tjandra. (NIA)

SHARE