News

RUU Perampasan Aset Penting Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Felldy Utama 20/01/2026 16:03 WIB

Penyusunan naskah akademik RUU ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR.

RUU Perampasan Aset Penting Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

IDXChannel - Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibutuhkan untuk dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

"Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, Selasa (20/1/2026).

"Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," lanjutnya.

Dia menambahkan, penyusunan naskah akademik RUU ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sari juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

"Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE