News

Sadap Gawai Bos Sritex, Kejagung: Antisipasi Jangan Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri 21/05/2025 15:09 WIB

Kejagung sempat menyadap gawai bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, untuk mencegah dia kabur dari proses hukum.

Sadap Gawai Bos Sritex, Kejagung: Antisipasi Jangan Melarikan Diri. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan proses penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Selasa (20/5/2025) dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penangkapan itu bermula saat penyidik menyadap gawai Iwan. Tujuannya, untuk melacak keberadaan bos Sritex tersebut dan untuk mencegah dia kabur dari proses hukum.

"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung itu setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan," tutur Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melalukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," sambungnya.

Ia menjelaskan upaya paksa itu dilakukan untuk mencegah Iwan lari dari proses hukum. Atas dasar itu, Harli mengatakan penyidik melakukan strategi penyadapan terhadap alat telekomunikasi milik Iwan dan terlacak berada di berbagai tempat.

"Tim sudah melakukan upaya berbagai informasi yang kita miliki, dan kemarin malam itu ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo, sehingga penyidik mengamankan dan membawa ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Harli.

Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada Sritex. Harli belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejagung.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE