News

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Riyan Rizki Roshali 24/04/2024 11:15 WIB

KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 (Arif Julianto/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024). 

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).

Dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tersebut, Pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.

“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” jelas Hasyim Asyari.

Selanjutnya, hasil penetapan tersebut kemudian ditandatangani oleh masing-masing Komisioner KPU.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (21/4/2024).

(NIY).

SHARE