sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu Lusa

News editor Felldy Utama
22/04/2024 20:50 WIB
KPU akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4).
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu Lusa (Foto MNC Media)
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu Lusa (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4).

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asya'ri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut satu dan tiga terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasyim menjelaskan, karena SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB. Dilaksanakan di kantor KPU," pungkasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement