News

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor TikTok Besok, Bahas Suntikan Modal USD1,5 Miliar dan PHK

Danandaya Arya Putra 06/07/2026 16:23 WIB

Said Iqbal berencana mendatangi kantor TikTok pada Selasa (7/7/2026) besok untuk membahas mengenai PHK karyawan Tokopedia hingga suntikan dana USD1,5 miliar.

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor TikTok Besok, Bahas Suntikan Modal USD1,5 Miliar dan PHK. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berencana mendatangi kantor TikTok pada Selasa (7/7/2026) besok. Kedatangannya untuk membahas mengenai suntikan dana USD1,5 miliar dan nasib karyawan Tokopedia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dirinya berencana datang ke kantor perusahaan teknologi itu pada pukul 10.00 WIB, meski tak ada undangan dari manajemen TikTok.

"Besok jam 10 pagi. Saya mau datang ke kantor manajemennya. Kalau enggak dibukain pintu ya saya berdiri di depan pintu TikTok gitu aja pusing amat. Yang penting negara harus hadir," tuturnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan bahwa TikTok tetap bertanggung jawab atas PHK yang menimpa pegawai Tokopedia. Sebab, sepengetahuannya Tiktok telah mengakuisisi Tokopedia.

"Sikap terhadap TikTok dan Tokopedia. KSP-PB berpendapat TikTok harus tanggung jawab, kalau saya enggak salah ya, kalau saya salah tolong dikoreksi, TikTok sudah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu yang lalu sebelum sekarang ini," kata Said

Pada aksi korporasi itu, Said menyebut, terdapat suntikkan dana sekitar USD1,5 miliar dari Tiktok untuk Tokopedia. Nominal tersebut akan ia tanyakan kepada manajemen TikTok, apakah dana tersebut berdampak pada pemenuhan hak-hak pekerja.

"Nah kita mau lihat hubungan kerja antara Tokopedia yang mendapat valuasi suntikan USD1,5 miliar dari TikTok, perusahaan raksasa dunia ini, ke mana uangnya? Apakah karyawannya yang di-PHK 1.250 orang ini dapat enggak hak-haknya? Upahnya, status hubungan kerjanya, pesangonnya, uang penghargaan masa kerjanya," ucap Said.

Dalam kesempatan itu, Said juga menjelaskan adanya aturan internasional yang melindungi para pekerja digital. Dia akan menggunakan pasal-pasal dalam aturan internasional tersebut bila adanya indikasi yang dilanggar oleh TikTok.

"Sekarang sudah ada, Juni yang lalu sudah diresmikan konvensi ILO (International Labour Organization) nomor 193 tentang Perlindungan pekerja digital platform. TikTok dan Tokopedia adalah pekerja digital platform, sehingga kita bisa menggunakan ILO 193 itu," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE