News

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewah di Kasus Tata Kelola Timah

Jonathan Simanjuntak 28/10/2025 14:24 WIB

Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewah di Kasus Tata Kelola Timah

IDXChannel - Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025).

Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Surat gugatan pencabutan itu datang dari Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Melalui surat itu, ketiganya menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan.

"Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis.

Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp420 miliar kepada Harvey.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset milik Harvey untuk dirampas. Bahkan atas kejadian ini aset milik Sandra juga disita dari mobil, perhiasan hingga tas mewah.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE