Sandra Dewi Jawab Singkat Alasan Tolak Cincin Kawin dan Tunangan Disita Kejagung
Sandra Dewi blak-blakan menolak cincin tunangan dan nikahnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
IDXChannel - Sandra Dewi blak-blakan menolak cincin tunangan dan nikahnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sandra mengaku jika dirinya sempat menolak cincin tunangan dan nikahnya disita Kejagung RI.
"Pokoknya enggak ada yang diberikan dari suami saya. Ada cincin tunangan dan cincin kawin, mau disita, tapi saya enggak kasih," kata dia.
Eko Aryanto selaku hakim ketua lantas menanyakan alasan pasti dirinya menolak penyitaan perhiasan tersebut.
"Karena itu sakral ya?" tanya hakim.
"Iya yang mulia," jawab Sandra singkat.
Hal ini disampaikan aktris 44 tahun itu saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini.
Lebih lanjut, Sandra membantah kabar yang menyebut sang suami banyak memberikan barang mewah seperti 141 perhiasan hingga 88 unit tas bermerek.
Namun, dia membenarkan dua mobil mewah yakni Rolls Royce dan Mini Cooper yang disita merupakan pemberian Harvey.
"Itu diberikan suami saya untuk keluarga, bukan untuk saya aja yang mulia," ujar Sandra Dewi kepada hakim ketua.
Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan."
Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer Rp2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
(Febrina Ratna)