News

Sangkal Isu Alirkan Dana untuk OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati

Arie Dwi Satrio 10/02/2023 17:59 WIB

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) menepis soal isu uang kasus korupsinya dialirkan untuk mendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Sangkal Isu Alirkan Dana untuk OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati. (Foto: Arie Dwi Satrio/MPI)

IDXChannel - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) menepis soal isu uang kasus korupsinya dialirkan untuk mendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Lukas mengklaim sama sekali tidak memiliki hubungan dengan OPM. Ia menekankan tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tidak ada (hubungan dengan OPM). Kau catat, NKRI harga mati," tegas Lukas kepada awak media usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Lukas juga membantah soal isu kedekatannya dengan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda. Benny Wenda merupakan salah satu tokoh penting yang berkaitan dengan OPM.

"Hubungan apa? Enggak ada. Tidak kenal," dalih Lukas.

Sekadar informasi, dugaan aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe yang telah diproses hukum KPK, beberapa waktu lalu. Benny meminta pemerintah Indonesia untuk melepas Lukas Enembe dari rumah tahanan.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," kaga Benny Wenda melalui akun Twitter-nya.

KPK sendiri memastikan akan menelusuri seluruh aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang pernah diterima Lukas Enembe. Termasuk, ada isunya aliran uang Lukas Enembe untum gerakan separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Jadi, uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang Lukas ke OPM.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(YNA)

SHARE