Satpol PP DKIJakarta Ingatkan Pengusaha Restoran Siapkan Lahan Parkir
Satpol PP DKIJakarta ingatkan pengusaha restoran siapkan lahan parkir.
IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan diparkir di atas trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung.
Satriadi melanjutkan, selain pengusaha, para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki," kata dia.
Lebih lanjut, Satriadi menekankan Satpol PP DKI Jakarta terus bekerja sama dengan perangkat daerah terkait dan unsur wilayah untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
"Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)