Sedih Anaknya Terjerat Perkara Korupsi, Ayah dan Ibu Nadiem Makarim: Dia Jujur
Ayah dan ibu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim sedih anaknya terjerat kasus hukum dugaan korupsi.
IDXChannel - Ayah dan ibu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim sedih anaknya terjerat kasus hukum dugaan korupsi.
Keduanya meyakini bahwa Nadiem merupakan sosok yang jujur sedari kecil.
Hal itu dikatakan orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie saat mengikuti jalannya sidang perdana praperadilan. Nadiem memang tengah menguji keabsahan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Harapan) bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur," kata Nono Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nono menambahkan, Nadiem juga dinilai berkomitmen terhadap bangsa Indonesia. Hal itu, bisa terlihat ketika Nadiem rela melepaskan perusahaannya demi berbakti menjadi Menteri.
"Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan, yang memperkerjakan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital," tegas Nono.
Senada dengan Nono, ibunda Nadiem, Atika Algadrie juga merasa sedih yang luar biasa setelah anaknya terjerat perkara hukum. Tika, sapaan akrabnya, menilai Nadiem sedari kecil telah menjalankan nilai keadilan.
"Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil," ujar Atika.
"Bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," sambungnya.
Atika berharap proses hukum yang tengah dijalani anaknya berjalan dengan baik. Hal ini agar seluruh proses hukum dapat mengungkapkan kebenaran.
"Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik baiknya untuk melakukan itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Nadiem ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung.
Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan, pada intinya program ini melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dengan total anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,3 triliun.
Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.
Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Windows dalam program ini. Namun, ada pemufakatan jahat yang dinilai memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah (MUL)
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan (JS alias JT)
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA alias IBAM).
(Nur Ichsan Yuniarto)