IDXChannel - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menjelaskan objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Ia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek