News

Sehari Sebelum Periksa Johnny G Plate, Kejagung Cecar Tujuh Pegawai Kominfo

Riyan Rizki Roshali 14/03/2023 18:07 WIB

Sehari sebelum memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh pegawai Kominfo.

Sehari Sebelum Periksa Johnny G Plate, Kejagung Cecar Tujuh Pegawai Kominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sehari sebelum memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh pegawai Kominfo.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ketujuh saksi yang diperiksa hari ini adalah E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama.

Selain itu, BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama, S selaku pihak swasta, I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange, dan AD selaku Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dijelaskan Ketut, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” jelas dia.

(YNA)

SHARE