sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Temukan Benang Merah TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
13/03/2023 17:16 WIB
Kejagung mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kejagung Temukan Benang Merah TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)
Kejagung Temukan Benang Merah TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terkait dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, bahwa memang ada yang disisipkan ke money changer," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Selain menukar dalam bentuk mata uang negara lain, Kuntadi mengungkapkan, Kejagung juga sudah menemukan indikasi menitipkan uang melalui sejumlah perusahaan.

"Ada juga yang dititipkan ke perusahan-perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata Kuntadi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement