News

Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Diproses Hukum, Sudaryono Jelaskan Kelanjutannya

Felldy Utama 04/09/2026 10:36 WIB

Penentuan apakah kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Diproses Hukum, Sudaryono Jelaskan Kelanjutannya. (foto: MNC Media)

IDXChannel—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap sejumlah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk proses hukum. Bahkan, dia menyebut ada kasus yang saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sudaryono mengatakan, penentuan apakah kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Meski begitu, Sudaryono menyampaikan bahwa dari laporan yang diterima BGN aparat penegak hukum, menunjukkan beberapa dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan sudah menjalani proses pemeriksaan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Soal kemungkinan penetapan tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Begitu kira-kira,” pungkasnya.

Sudaryono Sebut Mayoritas Kasus Keracunan Karena SPPG Tak Taat SOP

Sudaryono juga mengungkap hasil evaluasi mendalam terkait rentetan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah yang terjadi dalam beberapa belakangan terakhir.

Hasil evaluasi menyebutkan bahwa mayoritas insiden tersebut terjadi akibat ketidakpatuhan petugas di lapangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Sekitar 80-90 persen SPPG dengan kasus keracunan rupanya tidak taat SOP. 

"Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Mayoritas itu," kata Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan, pihaknya sempat melihat tren yang landai selama tiga minggu setelah memberlakukan jam kerja dini hari dan sore hari bagi Kepala Dapur dan Pengawas Gizi. 

Namun, munculnya laporan keracunan baru seperti di Sidoarjo, Agam, hingga Rembang diakuinya menjadi pukulan berat bagi lembaga yang baru dipimpinnya tersebut.

"Nah, jadi ini menjadi catatan bagi kami. So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian so far kemarin cukup landai selama 3 minggu," ujarnya.

"Kemudian kita di beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini, dan kami tidak boleh menyerah," tuturnya melanjutkan.


(Nadya Kurnia)

SHARE