News

Seluruh Pejabat Bawaslu Diminta Lapor Harta Kekayaan

Irfan Maulana/MPI 14/03/2023 10:50 WIB

Bawaslu meminta seluruh jajaran untuk menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Seluruh Pejabat Bawaslu Diminta Lapor Harta Kekayaan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh jajaran untuk menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini untuk menciptakan transparansi kepada publik dan upaya mencapai zona bebas korupsi.

"Kita terus berusaha mencapai zona bebas korupsi dan bersih dalam melayani sesuai komitmen," katanya ucap Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, dalam keterangannya, Selasa, (14/2/2023).

Herwyn mengungkapkan, LHKPN ini menjadi salah satu syarat tingkat pelaporan dan kepatutan. Saat ini, lanjutnya, sudah hampir 80 persen jajaran Bawaslu se-Indonesia yang melaporkan.

"Ini saya berharap laporan LHKPN 2022 bisa seratus persen. Pada tahun lalu, hingga 31 Maret 2022 mencapai 99,54 persen. Ada 15 wajib lapor yang tidak melakukan perbaikan laporan tahun lalu yang akan kita perbaiki," jelas doktor ilmu lingkungan hidup ini.

Herwyn menegaskan, LHKPN menjadi perhatian bersama dalam menjaga transparansi dan profesionalisme bekerja. 

"Sampai saat ini ada 876 yang belum melaporkan. Semoga bisa melakukan percepatan pelaporan. Kita mencoba terbuka kepada publik ," tuturnya.

Selain itu, dirinya berharap kepada pimpinan Bawaslu daerah maupun para staf untuk terus melaksanakan tugas. "Kita tahu sekarang masa rekrutmen, termasuk juga yang mendaftar menyebrang ke KPU di daerah. Tetap ingat dengan tugas kita. Terus bekerja sampai berakhir masa kerja," ujar dia.

Plt Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu Henry Dwi Prastowo menyatakan kegiatan ini demi memberikan pengetahuan dalam membuat LHKPN.

"Sampai hari ini untuk capaian laporan LHKPN 73,66% atau mencapai 2450 wajib lapor. Kurang sekitar 26 persen lebih sedikit. Kita harap nanti akan tuntas semua membuat laporan dengan baik, benar, dan apa adanya," tandasnya. (RRD)

SHARE