News

Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026

Danandaya Arya Putra 18/02/2026 01:01 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama Ramadan.

Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama Ramadan. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Kamis 19 Februari 2026.

"Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang (Idulfitri) itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.

Perihal penutup THM selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat tersebut disebutkan, THM atau jenis usaha pariwisata yang akan ditutup dalam momentum ramadan seperti kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.

Namun, terdapat pengecualian untuk THM yang tetap beroperasi dengan catatan diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Serta kawasan hotel tersebut tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit.

Meski diizinkan buka, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan jam buka bagi THM tersebut, yakni:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

f. Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Lalu tempat usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

Sedangkan, usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; dan

b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Ditegaskan dalam surat tersebut, seluruh tempat pariwisata itu diwajibkan tutup tanpa pengecualian ketika sehari sebelum dan hari pertama Ramadan. Lalu saat malam Nuzulul Qur’an, sehari sebelum Idulfitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri.

(Dhera Arizona)

SHARE