News

Sepanjang 2023, KPK Tetapkan Sembilan Pejabat Negara sebagai Tersangka 

Nur Khabibi/MPI 16/01/2024 21:54 WIB

KPK menetapkan sembilan pejabat negara sebagai tersangka kasus di sepanjang 2023.

KPK menetapkan sembilan pejabat negara sebagai tersangka kasus di sepanjang 2023. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan pejabat negara sebagai tersangka kasus di sepanjang 2023. Jabatan mereka terdiri dari menteri hingga kepala daerah.

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka satu orang gubernur, lima bupati/wali kota, satu kepala lembaga, dua menteri/wakil menteri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).

Penetapan tersangka tersebut menurut Alex, menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat. 

Dia melanjutkan, pihaknya telah melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). 

"Hasil SPI pada 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi," kata Alex.

Alex menjelaskan, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan, 221 masuk dalam kategori rentan, 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga.

Adapun rekomendasi dari SPI, lanjut Alex, mereka harus melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal. 

"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," pungkasnya.

(NIY)

SHARE