IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan aset negara di 2023 sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525,41 miliar). Jumlah tersebut hasil dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, selama 2023, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi ke TPPU sebanyak delapan perkara.
"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," kata Nawawi saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK tahun 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024).
Nawawi merinci, dari TPPU tersebut, KPL menetapkan tersangka Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo.