News

Siap-Siap, Warga DKI Bakal Dilarang Sedot Air Tanah

Iqbal Dwi Purnama 19/01/2023 15:44 WIB

Pemerintah akan melarang warga DKI mengambil air dari dalam tanah apabila pembangunan 3 SPAM sudah rampung.

Siap-Siap, Warga DKI Bakal Dilarang Sedot Air Tanah. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini tengah dilakukan pembangunan 3 SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) untuk suplai air ke wilayah DKI Jakarta. Jika sudah rampung, pemerintah akan melarang warga DKI mengambil air dari dalam tanah.

Sekjen Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan, hal itu disebabkan karena pengambilan air tanah yang cukup masif saat ini, mendorong terjadinya penurunan muka tanah. Dampaknya permukaan tanah bisa lebih rendah dari permukaan laut.

"Yang kita lakukan adalah menahan, cuma dari sisi kebijakan kalau kita menahan air tanah. Sementara air permukaan tidak cukup kan malah jadi bencana baru nanti bagi rakyat," ujar Zainal usai acara 3rd Announcement World Water Forum di Indonesia di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, saat ini tengah dilakukan pembangunan 3 SPAM baru untuk suplai air ke Jakarta. Seperti SPAM Jatiluhur I, SPAM Karian-Serpong, SPAM, dan SPAM Juanda II.

"Kita akan mulai supply tambahan untuk pembukaan akses air ke Jakarta. Sekarang kita sedang bikin SPAM dari Jatiluhur dan Juanda, harapannya bisa suplai 9.000-10.000 ribu liter per detik," ujar Zainal.

Di antara ketiga SPAM tersebut, saat ini SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, serta SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan. 

Progresnya, saat ini untuk SPAM Karian, sedangkan disiapkan sistem untuk mengalirkan air Waduk Karian ke sistem pengelola airnya sebelum didistribusikan ke masyarakat. Sedangkan air di Jatiluhur atau Juanda saat ini tengah berlangsung pembangunan Pipanya.

"Pada saat air yang dari Karian dan Jatiluhur ini masuk ke Jakarta, tentu kebijakan ekstraksi air tanah akan kita hentikan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, artinya kita penuhi terlebih dahulu," pungkas Zainal.

(FAY)

SHARE