Sidak, Dinkes Cimahi Pastikan Tak Ada Apotek yang Jual Obat Sirop Berbahaya
Hal tersebut dipastikan setelah Dinkes bersama Polres Cimahi melakukan pemantauan ke berbagai apotek, klinik, dan toko obat lainnya.
IDXChannel - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Jawa Barat, memastikan sudah tidak ada lagi obat sirop yang diduga jadi penyebab penyakit gagal ginjal akut beredar di wilayah tersebut.
Hal tersebut dipastikan setelah Dinkes bersama Polres Cimahi melakukan pemantauan ke berbagai apotek, klinik, dan toko obat lainnya untuk memeriksa apakah ada obat sirop bagi anak yang mengandung zat berbahaya.
"Hasil pemantauan tidak ada obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas dan dapat jadi pemicu munculnya kasus gagal ginjal pada anak," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinkes Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini, Senin (31/10/2022).
Menyusul maraknya produk obat sirup yang terindikasi mengandung zat berbahaya, Dwihadi memastikan pihaknya langsung melakukan monitoring. Hal itu menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Kemenkes mengenai pelayanan kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Sejauh ini, pihaknya sudah tidak menemukan adanya apotek atau toko yang menjual obat sirop yang dilarang Kemenkes atau BPOM. Mereka kebanyakan sudah inisiatif sendiri melakukan penarikan obat yang terindikasi mengandung bahan kimia berbahaya.
"Imbauan dan sosialisasi sesuai arahan BPOM sudah disampaikan, jadi para pengelola apotek sudah menarik produk-produk obat sirup yang dilarang," imbuhnya.
Dikatakanya, fasilitas kesehatan sekarang sudah melaksanakan pemberian obat dalam bentuk puyer sesuai arahan. Selain itu, masyarakat juga harus lebih bijak menyikapi persoalan terkait kasus gagal ginjal pada anak yang sedang marak.
"Kalau misalnya anak sakit, sebaiknya langsung datang ke rumah sakit atau Puskesmas daripada mengobati dengan obat warung tanpa resep. Tujuannya agar lebih terjamin penanganannya," kata dia. (NIA)