News

Sidang Dugaan Korupsi BTS, Tuntutan Johnny G. Plate akan Digelar 25 Oktober

Nur Khabibi/MPI 19/10/2023 20:11 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Rencananya, sidang akan digealar pada Rabu (25/10/2023). Hal itu diungkapkan Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).

"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.

Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.

Fahzal menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan agenda sidanh selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum.

"Replik tanggal 3 (November), replik duplik terserah nanti lah," kata dia.

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Dia diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.

Ketujuh terdakwa lainnya yaitu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," sambung Jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(NIY)

SHARE