News

Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi Kementan, SYL Dapat Pelukan dan Ciuman Hangat dari Keluarga

Giffar Rivana 29/05/2024 11:56 WIB

Sebelum persidangan dimulai, keluarga langsung memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Tipikor.

Sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo alias SYL (MNC Media)

IDXChannel - Sidang lanjutan kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar. Kali ini, keluarga SYL dihadirkan kembali untuk menjadi saksi.

Sebelum persidangan dimulai, keluarga langsung memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Kemudian SYL yang mengenakan kemeja batik tiba di ruang sidang. Kedatangan SYL langsung disambut oleh pihak keluarga yang telah lebih dulu berada di ruang sidang. 

Peluk dan ciuman hangat pun dilayangkan dari istri SYL Ayun Sri Harahap, anaknya Kemal Redindo Syahrul Putra, hingga cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Sidang lanjutan itu, rencananya akan memeriksa atau meminta keterangan dari 14 saksi. Nama yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah keluarga inti yakni istri dari SYL Ayun Sri Harahap, anak SYL Kemal Redindo Syahrul Putra, hingga cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Selanjutnya, ada Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem yakni Ahmad Sahroni, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, Staf Laboratorium dan Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih, Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi, dan Pengurus Rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.

Kemudian ada saksi dari Staf Khusus Mentan yang juga Wabendum Partai Nasdem, Joice Triatman, Accounting di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.

Sementara itu saksi dari Kementan sendiri ada, Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan (dalam perlindungan LPSK), Pengurus rumah pribadi Mentan SYL, Ali Andri dan Ajudan SYL, Panji Harjanto (dalam perlindungan LPSK).

(NIY)

SHARE