Sidang Lanjutan Korupsi Impor Gula, Eksepsi Tom Lembong Ditolak Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi dari Tom Lembong.
IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).
Beberapa pertimbangan majelis hakim di antaranya, menilai keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara; surat dakwaan lengkap, cermat, dan jelas; hingga memenuhi syarat formil dan materil.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," katanya.
Menanggapi hal itu, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim.
"Kami tentunya menghormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Perdagangan juga memuji kecepatan majelis hakim menyampaikan putusan sela.
"Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan daripada JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," kata dia.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
(Nur Ichsan Yuniarto)