News

Sidang Pungli Rutan KPK, Saksi Beberkan Pembayaran Setoran harus Lunas sebelum Tanggal 10

Riyan Rizki Roshali 30/09/2024 19:01 WIB

Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat sebagai saksi dalam kasus pungli rutan. 

Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di rutan KPK kembali digelar, Senin (30/9/2024). (MNC Media)

IDXChannel - Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat sebagai saksi dalam kasus pungli rutan. 

Dalam sidang, Edy Rahmat menceritakan bahwa pembayaran setoran bulanan harus disetorkan sebelum tanggal 10.

Hal itu ia sampaikan secara virtual dari Lapas Kejari Makassar. Mulanya, Edy menceritakan ada petugas Rutan KPK yang menawarkan jasa pengacara saat dirinya menjalani penahanan di Rutan C1 KPK.

"Apa yang disampaikan petugas rutan pada saat itu?" kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

"Cuma menawarkan pengacara pak,” jawab Edy.

"Saudara masih ingat siapa? Petugas rutan yang mendatangi saudara?" tanya jaksa.

“Wardoyo Pak,” timpal Edy.

"Terus sausara jadi pakai pengacara yang direkomendasikan pak Wardoyo?” tanya jaksa.

"Tidak pak," kata dia.

Edy menjelaskan, petugas rutan lain menyampaikan harus mengikuti aturan. Aturan tersebut berupa penggunaan handphone dan pembayaran setoran bulanan.

"Itu apa yang disampaikan? mengikuti aturan maksudnya bagaimana?” kata jaksa.

"Mengikuti aturan, misalnya pak harus kek dipaksa memakai hp dan membayar bulanan begitu pak," katanya.

Edy pun menceritakan akan ada hukuman jika tidak mengikuti aturan. Hukuman itu berupa dipindahkam ke ruang isolasi hingga pembatasan waktu olahraga.

"Apa yang disampaikan Pak Ubai, Ramadan Ubaidillah dan Pak Sopian ketika mengikuti aturan itu bagaimana? Spesifiknya?" tanya dia.

"Spesifiknya itu pak kalau tidak memakai hp itu kita di isolasi dan disuruh membersihakan ruangan dan olahraganya dibatasi pak," jawab dia.

"Itu yang mereka berdua sampaikan? atau hanya Ubai saja atau Sopian?" katanya.

"Dua-duanya pak, dan banyak juga yang sampaikan begitu pak," kata dia.

Dia juga menceritakan bahwa dirinya menjalani isolasi selama 14 hari. Untuk uang bulanan yang harus setorkan senilai Rp5 juta.

"Total saksi diioslasi berapa lama?” tanya jaksa.

"14 hari pak," jawab Edy.

"Kalau iuran bulanan ada nggak disampaikan pak Ubai dan Pak Sopian?” tanya jaksa.

“Ada pak,” timpal dia.

“Berapa?,” tanya jaksa.

“Rp5 juta pak,” timpal Edy.

Edy kemudian melanjutkan jika ada permintaan untuk pemakaian ponsel senilai Rp20 juta. Akan tetapi, dia mengaku hanya mampu membayar sebesar Rp17 juta.

"Jadi setelah itu kami kan, setelah itu memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp 20 (juta) Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp 17 (juta) Pak," katanya Edy.

"Pada awalnya saksi diberikan HP untuk berkomunikasi dengan istri saksi?" kata Jaksa.

"Iya Pak," jawab Edy.

Kemudian Jaksa mendalami batas pembayaran setoran bulanan di Rutan KPK. Edy menyebut setoran itu harus dibayarkan tak lewat dari tanggal 10 di awal bulan.

"Ini kalau penagihan itu setiap awal, pertengahan atau setiap bulan?" tanya jaksa.

"Awal Pak," jawab Edy.

"SPP bulanan setiap awal bulan. Tanggalnya saksi masih ingat?" tanya jaksa.

"Tidak Pak, awal bulan Pak," jawab Edy.

"Ya ketika maksudnya jangan sampai lewat tanggal berapa gitu?" tanya jaksa.

"Ya jangan lewat-lewat tanggal 10 Pak, udah warning Pak," jawab Edy.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE