News

Soal Bentrok TKA dan Pekerja Lokal GNI, Begini Tindakan Dirjen Imigrasi  

Arie Dwi Satrio 17/01/2023 09:15 WIB

Dirjen Inigrasi, Silmy Karim, bakal menindak TKA yang terlibat bentrokan maut di smelter nikel GNI sesuai UU Keimigrasian.

Soal Bentrok TKA dan Pekerja Lokal GNI, Begini Tindakan Dirjen Imigrasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan pekerja lokal PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 14 Januari 2023, malam, menjadi sorotan berbagai pihak.

Terlebih lagi peristiwa tersebut telah menelan tiga korban jiwa. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, ikut angkat bicara terkait bentrok maut tersebut.

Dia menjelaskan, dari sisi keimigrasian, pihaknya baru bisa melakukan penindakan ketika memang ada TKA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian. Sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan pada Kepolisian atau Kejaksaan. 

"Sekarang kita itu kan ada Undang-undang Keimigrasian. Jadi ruang lingkup penegakan hukumnya di wilayah itu. Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin, 16 Januari 2022.

Jika ditemukan adanya pidana umum dalam bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal GNI tersebut, Silmy menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya.

Dari segi Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi bagi para TKA yang telah terbukti melanggar pidana jika telah menyelesaikan hukuman.

"Nah, kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," urai Silmy

"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan Keimigrasian ya kita deportasi langsung," imbuhnya.

(FRI)

SHARE