Soal Efisiensi Anggaran, KSAD: TNI AD Sudah Efisien, Tak Perlu Dipangkas
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan jika penggunaan anggaran di internal TNI AD sudah efisien. Sehingga, menurutnya, tidak perlu ada yang dipangkas.
IDXChannel - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan jika penggunaan anggaran di internal TNI AD sudah efisien. Sehingga, menurutnya, tidak perlu ada yang dipangkas.
"Kan beliau (Presiden Prabowo) menyampaikan efisiensi. Efisiensi itu mengefisiensikan yang berlebihan. Nah kalau di Angkatan Darat ya sudah efisien selama ini," kata Maruli di sela-sela Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Dia menilai, anggaran di TNI AD sudah sangat efisien. Dia juga mencontohkan bukti efisiensi anggaran seperti banyak program yang ada di kementerian ataupun lembaga terkait namun tidak ada di TNI AD.
"Kami tidak punya studi banding, kami tidak punya lainnya. Kegiatan kami itu sudah terprogram dari sejak awal dengan baik. Jadi hampir tidak ada (pemotongan anggaran) kecuali mungkin biaya perjalanan dinas (BPD) pengurangan sedikit lah,” kata dia.
Bahkan, kata dia, seharusnya anggaran TNI AD ditambah lantaran pihaknya akan membangun 100 batalyon infanteri teritorial untuk ditempatkan di darah-daerah.
"Kalau secara anggaran keseluruhan malah harus ada penambahan karena pembentukan batalion itu. Jadi kemungkinan besar kita akan segera mulai (pembangunan Batalyon)," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00,” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
(Nur Ichsan Yuniarto)