News

Soal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD: Pencucian Uang, Bukan Korupsi

Irfan Maulana/MPI 11/03/2023 18:37 WIB

Terkait transaksi Rp 300 Triliun yang melibatkan 647 pegawai Kementerian Keuangan, Mahfud MD menegaskan bukan tindak pindana korupsi, melainkan pencucian uang.

Soal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD: Pencucian Uang, Bukan Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Terkait dengan temuan transaksi Rp 500 Triliun yang melibatkan 647 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan bukan tindak pindana korupsi, melainkan pencucian uang.

Hal itu diungkapkan usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu, (11/3/2023).

"Sebenarnya saya ketika saya ngomong Rp300 triliun tentang pencucian uang, bukan korupsi," ujarnya.

Diketahui, transaksi mencurigakan tersebut ditemukan dalam kurun waktu 2009 sampai 2023. Hal itu diungkapkan Mahfud MD beberapa waktu lalu.

"Ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kemenkeu, yang diduga sebagai pencucian uang, bukan korupsi," ucapnya 

Dia menuturkan bahwa Kemenko Polhukam dan Kemenkeu terus bekerja sama untuk membongkar praktek TPPU ini.

"Ini bagian dari kerja sama saya dan ibu Sri Mulyani dalam rangka pemberantasan korupsi yang selama ini kami lakukan seperti BLBI masih lanjut dan akan terus," jelasnya.

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya mengindentifikasi transaksi janggal yang dilakukan oleh 964 pegawai Kemenkeu. Indentifikasi itu dari 2007 sampai 2023.

"Apa yang diterangkan Bu Sri Mulyani ya memang itu apa adanya," kata Mahfud. (TYO)

SHARE