News

Soal Uang Negara yang Diambil, SYL: Saya Menteri Paling Miskin, Rumah Dicicil

Achmad Al Fiqri 24/06/2024 21:06 WIB

SYL menjelaskan mengenai uang yang diduga diambil olehnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

Soal Uang Negara yang Diambil, SYL: Saya Menteri Paling Miskin, Rumah Dicicil. (Foto: Achmad Al Fiqri/MNC Media)

IDXChannel - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024). Pada kesempatan itu, dia menjelaskan mengenai jumlah uang negara yang diambilnya.

Menurutnya, dia merupakan menteri paling miskin. Apalagi, ia mengaku hendak mencicil rumah di daerah Makassar.

"Kalau untuk pribadi saya, berapa uang yang saya ambil sebenarnya? Saya heran ini yang mulia. Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di (Makassar) sini, dan ini dicicil," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL pun berterima kasih kepada Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan. Ia meyakini, Kasdi akan menjadi saudara sampai akhirat nanti.

"Saya di tempat ini katakan, Saya minta maaf atas segalanya dan terima kasih saya dengan Pak Kasdi. Saya sangat percaya dan dunia akhirat saya merasa kita bersaudara. Dia selalu mengimami saya," tutur SYL.

Kendati demikian, SYL menyesalkan lantaran Kasdi kerap menuruti eks ajudannya, Panji Hartanto. "Masa seorang sekjen yang dekat, selalu sama-sama, salat sama-sama, kok takut sama Panji? Tidak logic menurut saya yang mulia," tutur SYL.

"Saya yakin bahwa yang dilakukan sekjen itu terkait perjalanan-perjalanan dinas dan kepentingan dinas. Kenapa enggak diingkari saja yang seperti itu, bukan untuk kepentingan pribadi," imbuh SYL.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(FRI)

SHARE