Soroti Kepastian Regulasi IHT, Petani Tambakau Nilai Roadmap Penting Dihadirkan
Ancaman eksistensi IHT tak hanya terhadap rokok ilegal tapi juga keberadaan rancangan regulasi seperti pembatasan nikotin dan tar.
IDXChannel - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyoroti urgensi kepastian regulasi dalam industri hasil tembakau (IHT).
Ketua DPC APTI Sumedang, Otong Supendi mengatakan, ancaman eksistensi IHT tak hanya terhadap rokok ilegal tapi juga keberadaan rancangan regulasi seperti pembatasan nikotin dan tar, penyeragaman kemasan, hingga pelarangan bahan tambahan.
"IHT saat ini sangat terdampak oleh rancangan aturan turunan PP 28/2024 seperti pembatasan nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok, pelarangan bahan tambahan, juga rokok ilegal yang merajalela, ujungnya membuat serapan tembakau petani menurun," kata Otong, Rabu (21/10/2026).
Dia meminta Pemerintah untuk lebih bijak, dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup petani.
"Kami mohon, jangan sampai ada kebijakan yang merugikan. Karena kalau industrinya tergerus, mau dikemanakan hasil kami petani tembakau ini?," katanya.
Dia menyampaikan bahwa Jawa Barat tercatat memiliki luas tanam tembakau sekitar 11.000 hektare, sementara Kabupaten Sumedang memiliki sekitar 2.500 hektare dengan produksi tahunan mencapai 21.000 ton.
Petani tembakau juga telah menyampaikan penolakan terhadap usulan pembatasan kadar nikotin dan tar dari tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Penolakan itu disampaikan melalui aksi yang melibatkan sekitar 300-500 petani di depan kantor Kemenko PMK pada Juli lalu, dengan alasan pembatasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik alami tembakau dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai pertumbuhan IHT di Indonesia nyaris tidak bergerak. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah peredaran rokok ilegal yang tidak tercatat dalam data resmi industri.
Sarmuji mengatakan, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Namun, pertumbuhan yang tercatat belum mencerminkan potensi industri tersebut secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah aktivitas produksi rokok ilegal yang tidak masuk dalam pencatatan resmi.
"Industri sektor tembakau memang menyerap banyak tenaga kerja. Tapi kalau melihat datanya, pertumbuhannya itu nyaris nol. Itu karena mungkin salah satu sebabnya adalah keberadaan rokok-rokok ilegal yang tidak terdata," kata Sarmuji.
Pihaknya pun berkomitmen menjaga keberlangsungan IHT, termasuk menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk memberikan arah kebijakan yang lebih terukur serta mempertimbangkan dinamika industri ke depan.
Sebab tidak hanya sebagai regulator dan fasilitator fungsi Kementerian Perindustrian juga sebagai akselerator.
Langkah-langkah Menperin dalam menjaga keberlangsungan IHT juga berkaitan dengan target pemerintah meningkatkan kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 20 persen pada 2027.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran manufaktur sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan memperluas penyerapan tenaga kerja di Indonesia, mengingat 6 juta orang bergantung pada ekosistem pertembakauan ini.
(Nur Ichsan Yuniarto)