News

Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan 

Nur Ichsan Yuniarto 17/02/2026 12:10 WIB

BPJPH mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal di Indonesia.

Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan 

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal di Indonesia. Hal ini penting karena memberikan keterangan yang jelas ke masyarakat.

"Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa (17/2/2026).

Haikal menambahkan, kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” kata dia.

Haikal melanjutkan, produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata dia.

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk nonhalal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.

Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha," kata dia.

"Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE