Sri Mulyani Paparkan Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang MK
Menkeu, Sri Mulyani memaparkan alur penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (5/4).
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memaparkan alur penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (5/4).
Dia menegaskan, waktu penetapan Undang-Undang APBN 2024 telah selesai, bahkan sebelum waktu penetapan Capres dan Cawapres pada 13 November 2023.
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani memberikan gambaran penyusunan APBN 2024. Dia menjelaskan, siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan konsep Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencana kerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan, serta pagu anggaran oleh Kementerian dan lembaga.
"DPR yang terdiri dari seluruh fraksi politik membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023. Presiden menyampaikan Nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang Paripurna 16 Agustus 2023," tegas Sri Mulyani.
Kedua, Tahap Pembahasan RAPBN untuk 2024 yang terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.
Ketiga, Tahap penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober. Di mana Undang-Undang APBN 2024 yaitu Undang-Undang 19 tahun 2023 ditetapkan pada 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Rincian APBN yang dijadwalkan November-December telah selesai ditetapkan pada 28 November 2023.
Keempat, Tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan, yang diawali dengan disahkan dokumen perlaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.
Keenam, Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada 2025, di mana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah. Untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
"Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses linimasa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023," jelas Bendahara Negara itu.
"Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai, bahkan sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023 atau bahkan penetapan undang-undang APBN 2024," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)