Surat DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang, KPK Ungkap Alasannya
KPK menyampaikan alasan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku yang terbaru, buron terkait kasus dugaan suap dalam proses PAW DPR RI.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku yang terbaru, buron terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan, di dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, ada foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Tak hanya foto, Tessa menuturkan terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.
“Pada daftar pencarian orang tersebut ada update terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” kata Tessa kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Terkait perubahan nomor kontak penyidik, Tessa mengatakan, petugas tersebut sudah tidak lagi berdinas di KPK.
“Perubahan nomor kontak yang bisa dihubungi karena untuk nomor kontak di DPO tahun 2020 personelnya sudah tidak lagi bertugas di KPK,” ujar dia.
Dia menambahkan, surat DPO tidak ada masa berlakunya. Namun, tidak akan berlaku lagi jika Harun Masiku sudah ditangkap.
“Tidak ada (masa berlaku). DPO itu selesai apabila yang bersangkutan sudah ditangkap, jadi tidak ada masa berlakunya,” kata dia.
Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.
Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.
Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK menegaskan, siapapun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis tujuh tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
(Dhera Arizona)