IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pengusutan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Hingga saat ini, Harun Masiku sendiri masih belum tertangkap oleh tim penyidik, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias berstatus buron.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat disinggung terkait peluang membuka kasus perintangan penyidikan terhadap kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
"Ya nanti masih kita kaji seperti apa. Yang jelas sebetulnya kita sedang memfokuskan seperti apa pada saat proses awal dari penanganan perkara ini," ujar Asep, Rabu (26/6/2024).
Terlepas dari itu, Asep mengimbau kepada Harun Masiku yang belum tertangkap agar bisa segera menyerahkan diri ke KPK. Tujuannya agar proses penanganan perkara tidak semakin panjang.