IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas kasus pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain di Basarnas pada tahun 2012-2018. Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.
"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan tiga tersangka dalam kasus ini ialah ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Tahun 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013 dimana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD sebesar Rp47, 6 Miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar.