IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain di Basarnas pada tahun 2012-2018.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan tiga tersangka itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Tahun 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).